Pertama kali mendapatkan istilah itu ketika saya
sedang nonton TV Series Canada, Saving Hope. Dalam Tv Series itu diceritakan
bahwa dr. Charlie Harris dan dr. Alex Reid sedang berada dalam sebuah Cab yang
tiba – tiba ditabrak oleh mobil. Akibat kecelakaan itu dr. Charlie Harris
mengalami perdarahan Intra Cranial yang akhirnya merenggut kesadarannya. Karena
setting Tv Series ini adalah diluar negeri, maka peralatan yang digunakan
adalah peralatan yang serba canggih. Dengan segera dr. Charlie Harris dipasang
ventilator. Keadaan ini berlangsung selama berbulan-bulan, yang akhirnya
membuat mantan istrinya mengajukan Do Not Resuscitate atau DNR kepada
pengadilan.
Saking penasaran dengan DNR akhirya nyari
reference sana – sini untuk mengetahui secara jelas tentang DNR.
Ternyata DNR ini sudah menjadi berita di luar
negeri, mulai tahun 2007. DNR biasa dilakukan kepada pasien yang mengalami
penyakit – penyakit terminal, yang tergantung pada alat, seperti misalnya
pasien dalam penggunaan ventilator.
Do Not Resuscitate (DNR) atau dalam bahasa
Indonesia diartikan Jangan Dilakukan Resusitasi, adalah tidak dilakukannya resusitasi jantung - paru apabila pasien yang sedang dirawat sedang henti jantung. Termasuk tidak diakukannya debfibrilator pada pasien yang henti jantung.
DNR dapat dilakukan apabila telah ada persetujuan
dari keluarga. Maka setelah pasien dinyatakan DNR, akan ada label yang di
berikan di pasien tersebut. Label tersebut akan di pasang di tempat yang mudah
dilihat sehingga tenaga kesehatan yang lain akan mengetahui bahwa pasien
tersebut adalah pasien DNR.
DNR ini belum familiar di Indonesia. Di rumah
sakit – rumah sakit belum ada perlabelan DNR. Namun keputusan DNR ini
sebenarnya sudah ada. Ada beberapa keluarga pasien dengan penyakit-penyakit
terminal yang pernah di rawat di ICU meminta perawat dan tenaga kesehatan lain
untuk tidak melakukan resusitasi. Jadi sebenarnya status klien yang DNR di
Indonesia sudah ada, namun belum terdokumentasi secara legal saja.
Saya pernah merawat seorang pasien yang menderita
kanker nasofaring stadium akhir, dan keluarga meminta saya, apabila sewaktu –
waktu sang pasien dalam keadaan tidak bernafas tidak usah dilakukan resusitasi.
Legalitas DNR di Indonesia memang belum ada.